Selasa, 11 Mei 2010

NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI INDONESIA

Salah satu topik yang diangkat pada Kongres Pancasila kali ini “Negara Hukum Dalam Perspektif Pancasila”. Secara khusus diminta agar kajian difokuskan pada 3 (tiga) hal, yaitu:
1. Negara Hukum (dari rechtstaat menuju rule of law).
2. Peran Pancasila dalam pembentukan hukum termasuk tata urutan hukum.
3. Posisi Pancasila sebagai Dasar Negara dan sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.
Hemat kami, sesungguhnya, teramat banyak aspek-aspek yang harus dikaji sehubungan dengan topik itu. Terdapat banyak permasalahan tersimpan di dalamnya. Keseluruhannya merupakan pekerjaan rumah yang luas, besar dan berat bagi bangsa ini. Daripadanya perlu ada kesadaran bersama untuk secara terus-menerus dan berkesinambungan menggarap pekerjaan rumah ini. Di sini perlu ada kesamaan komitmen, visi dan misi, yaitu menjadikan Negara hukum Indonesia sebagai “rumah nyaman yang membahagiakan bagi segenap komponen bangsa.“
Permasalahan-permasalahan yang ada di depan mata dan masih terus mengganggu kenyamanan kita bernegara hukum, antara lain: Pertama, sejak proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia telah lahir. Sejak kelahirannya itu telah diumumkan mengenai bentuk negara yaitu republik. Di samping itu secara eksplisit diumumkan pula bahwa Indonesia adalah Negara hukum (rechtstaat). Jadi secara formal Indonesia adalah Negara hukum (rechtstaat). Akan tetapi, bernegara hukum tidak cukup pada tataran formal saja, melainkan harus diikuti dengan upaya-upaya mengisi negara hukum tersebut dengan berbagai perangkat dan perilaku hukum agar benar-benar menjadi negara hukum substansia.
Pada tataran ini, masih terdapat perbedaan-perbedaan tajam mengenai pemikiran negara hukum; sebagian ingin berkiblat ke Barat, dan sebagian lain ingin membumi pada nilai-nilai kultural Indonesia asli. Kongres ini merupakan bagian dari upaya menjadikan negara hukum substansial itu. Dapatkah di antara perbedaan pemikiran tersebut diperoleh titik temu ?
Kedua, secara empiris kita belum memiliki banyak pengalaman bernegara hukum. Memang, sejak dijajah Belanda maupun Jepang, kita sudah hidup bernegara hukum. Akan tetapi posisi kita pada waktu itu bukan sebagai subjek pengelola, melainkan sebagai objek penderita. Ketiadaan pengalaman bernegara hukum itu terbukti berpengaruh besar pada kesiapan bangsa ini ketika tiba-tiba harus mandiri dalam mengelola negara hukum. Banyak sekali kesulitan, kendala, hambatan yang belum mampu diselesaikan dengan baik sehingga menyisakan kepedihan, ketidakadilan dan ketidaknyamanan kehidupan. Apakah kepedihan-kepedihan itu merupakan keniscayaan dari sebuah proses menuju kematangan bernegara hukum?
Ketiga, rechtstaat sebenarnya merupakan konsep negara modern yang khas Eropa. Konsep modern ini dibawa masuk ke Indonesia oleh Belanda melalui penjajahan. Belanda sendiri mengalami kesulitan untuk memberlakukannya secara konsisten. Tindakan maksimal yang dapat dilakukan sekedar pencangkokan (transplantasi) hukum modern ke dalam sistem hukum adat yang telah berlaku mapan bagi golongan pribumi. Hukum modern tersebut diberlakukan bagi golongan Eropa dan Timur Asing, sementara itu bagi golongan pribumi tetap berlaku hukum adatnya masing-masing. Sebenarnya sekarang kita masih berada dalam masa pencarian, konsep negara hukum seperti apa yang cocok untuk Indonesia itu. Dengan kata lain, konsep Negara hukum Indonesia itu masih belum jelas, karena masih berada dalam proses pencarian. Kiranya wajar saja apabila kondisi sistem hukum Indonesia saat ini masih tergolong buruk, bahkan lebih tepat kita belum memiliki sistem hukum. Apakah kita ingin mengoper-alih konsep rechtstaat, memodifikasi atau sekedar mempelajari sebagai perbandingan untuk mendapatkan konsep Negara hukum Indonesia ?
Keempat, secara ideologis kita sepakat untuk membangun Negara hukum versi Indonesia yaitu Negara hukum berdasarkan Pancasila. Pancasila kita jadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Nilai-nilai Pancasila harus mewarnai secara dominan setiap produk hukum, baik pada tataran pembentukan, pelaksanaan maupun penegakannya. Apabila Negara hukum Pancasila nanti telah terbentuk, tidaklah menjadi persoalan ketika ternyata Negara hukum tersebut berbeda dengan rechtstaat di Eropa atau Amerika. Hal terpenting adalah konsep Negara hukum Pancasila itu harus mampu menjadi sarana dan tempat yang nyaman bagi kehidupan bangsa Indonesia. Bagaimana supaya posisi dan peran Pancasila dalam bernegara hukum yang kini meredup dapat disegarkan kembali ?

Negara Hukum bukan Rechtstaat
Terus terang, bagi kami terasa ada hal yang kontradiktif antara topik dan 3 (tiga) pokok kajian di atas. Pada satu sisi diinginkan agar ada kajian tentang Negara hukum yang betu-betul khas Indonesia, yaitu Negara hukum yang didasarkan pada Pancasila. Kalau demikian halnya, maka sedari awal diperlukan adanya kesediaan untuk membebaskan diri dari belenggu pemikiran-pemikiran asing, khususnya pemikiran Barat mengenai rechtstaat. Kalaupun pemikiran asing dihadirkan sekedar untuk perbandingan agar kajian menjadi lebih berkualitas dan meyakinkan. Namun pada sisi lain, pokok-pokok kajian yang diminta dicari solusinya justru telah menunjukkan keberadaan Negara hukum tersebut pada pemikiran Barat. Kata-kata rechtstaat dan rule of law, jelas berasal dari Eropa. Pengertiannya tidak mungkin diterima sebagaimana aslinya, kemudian dioper-alihkan dan digunakan di Indonesia.
Negara hukum (rechtstaat), jelas bukan sembarang nama. Nama adalah doa, harapan dan cita-cita. Nama yang terkesan Indo-Barat ini telah melekat erat pada UUD 1945 (sebelum amandemen keempat). Ketika Negara ini diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, para pendiri Negara (the founding fathers) pasti telah memperhitungkan dengan cermat, matang dan hati-hati segala konsekuensi yang harus ditanggung oleh segenap komponen bangsa pada generasi-generasi sesudahnya. Secara eksplisit dipesankan bahwa penamaan itu dimaksudkan agar sistim pemerintahan Negara diselenggarakan berdasar atas hukum, dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat). Berkenaan dengan pesan demikian maka para generasi penerus wajib memikirkan mengenai konsep sistem hukum nasional yang khas Indonesia, selaras dengan sebutan sebagai Negara hukum (rechtstaat) tersebut. Pada hemat kami, lebih dari sekedar pesan tekstual tersebut, apabila UUD 1945 tersebut dibaca secara mendalam dan menyeluruh, sejak jiwa dan semangat sampai dengan perumusan pasal demi pasal, akan dapat ditangkap adanya pesan yang lebih bermakna, bahwa hakikat Negara hukum adalah bangunan (organisasi) seluruh rakyat Indonesia, sebagai tempat berinterkasi, musyawarah, saling memberi dan mencintai agar dicapai kehidupan yang sejahtera dan bahagia dalam naungan ridha Illahi. Secara bijak, the founding fathers menyampaikan pesan bermakna tersebut dalam bentuk rumusan tujuan Negara dan Dasar Negara, yaitu:
1. melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2. memajukan kesejahteraan umum
3. mencerdaskan kehidupan bangsa
4. ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan Negara tersebut disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia dalam suatu UUD Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Pancasila.Mencermati pesan-pesan di atas, kiranya dapat ditarik benang merah bahwa sebenarnya konsep Negara hukum Indonesia merupakan perpaduan 3 (tiga) unsur yaitu Pancasila, hukum nasional dan tujuan Negara. Ketiga unsur tersebut merupakan satu kesatuan utuh. Pancasila merupakan dasar pembentukan hukum nasional. Hukum nasional disusun sebagai sarana untuk mencapai tujuan Negara. Tidak ada artinya hukum nasional disusun apabila tidak mampu mengantarkan bangsa Indonesia mencapai kehidupan yang sejahtera dan bahagia dalam naungan ridha Illahi.
Dengan demikian, secara skematis posisi dan peran Pancasila terhadap hukum nasional dan tujuan negara adalah sebagai berikut :

PANCASILA -> HUKUM NASIONAL -> TUJUAN NEGARA

Rechtstaat adalah konsep negara modern yang pertama kali muncul di Eropa dan kemudian menyebar ke seluruh penjuru dunia. Kemunculannya bukan secara tiba-tiba melalui sebuah rekayasa penguasa, melainkan melalui sejarah pergulatan sistem sosial. Secara singkat dapat diceritakan bahwa Eropa sebelum abad 17 diwarnai oleh keambrukan sistem sosial yang berlangsung secara susul-menyusul dari sistem sosial satu ke sistem sosial lain. Dimulai dari feodalisme, Staendestaat, negara absolut, dan baru kemudian menjadi negara konstitusional. Eropa, sebagai ajang persemaian negara hukum membutuhkan waktu tidak kurang dari sepuluh abad, sebelum kelahiran rule of law dan negara konstitusional. Masing-masing keambrukan sistem sosial tersebut memberi jalan kepada lahirnya negara hukum modern. Ambil contoh, Perancis. Negara ini harus membayar mahal untuk bisa menjadi negara konstitusional, antara lain diwarnai dengan pemegalan kepala raja dan penjebolan penjara Bastille. Belanda, harus memeras negeri jajahan (Indonesia) dengan cara mengintroduksi sistem tanam paksa (kultuur stelsel, supaya bisa tetap hidup (survive). Hanya dengan pemaksaan terhadap petani di Jawa untuk menanam tanaman tertentu dan pengurasan hasil pertanian, Belanda bisa berjaya kembali. Amerika Serikat, harus mengalami perang saudara sebelum berjaya sebagai negara besar dan kuat.
Kelahiran Indonesia sebagai Negara hukum tidak melalui proses pergulatan sistem sosial seperti yang terjadi di Eropa. Indonesia menjadi Negara hukum karena “dipaksa” melalu pencangkokan (transplantasi) hukum oleh Belanda. Pemaksaan ini dilakukan tanpa melalu proses musyawarah ataupun menunggu keambrukan suatu sistem sosial Indonesia. Proses kelahiran Negara hukum Indonesia tergolong instan, cepat, melalui sebuah lompatan sistem sosial dari tradisional dan feodalisme langsung ke negara hukum. Substansi Negara hukum pada masa penjajahan menjadi sangat kompleks, yaitu berlaku dualisme hukum (hukum Barat dan hukum adat) pada wilayah yang sama dan dalam waktu bersamaan pula. Lebih kompleks lagi bahwa hukum adat sendiri bersifat kedaerahan, komunalistik, religius, sehingga terdapat pluralisme hukum di Indonesia pada waktu itu.
Terkait dengan perbedaan-perbedan yang cukup tajam antara Negara hukum dan Rechtstaat, maka kesepakatan mengenai aturan main dalam menjalankan sistem pemerintahan Negara pun menjadi berbeda pula. Pada rechtstaat terdapat prinsip bahwa penyelenggaraan pemerintahan Negara harus didasarkan pada rule of law. Artinya, hukum negara ditempatkan sebagai pengendali utama dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara. Puncak dari hukum negara adalah konstitusi. Jadi ada supremasi hukum. Rechtstaat harus konstitusional. Siapapun orang yang memegang pemerintahan Negara, tidak boleh memerintah kecuali atas dasar hukum negara. Prinsip ini digunakan secara tegas dan ketat, agar selera seseorang pemimpin tidak mencemari penyelenggaraan pemerintahan Negara sehingga mewnjurus menjadi negara kekuasaan (machtstaat).
Negara hukum Indonesia seperti tergambar di atas jelas bukan rechtstaat sebagaimana konsep aslinya. Rule of law yang khas bagi rechtstaat, tidak mudah berlaku di Indonesia. Kehidupan bernegara hukum tidak serta merta menjadi tuntas karena hukum negara sudah dijalankan secara konsisten. Hukum Negara masih perlu terus dikritisi, karena sering cacat ideologi, sehingga sarat dengan nilai-nilai dan kepentingan ideologi asing. Kalaupun hukum negara sudah bagus, hukum negara harus berinteraksi dengan jenis hukum-hukum lain. Dalam interaksi tersebut ada berbagai kemungkinan kejadian. Mungkin hukum negara mendominasi hukum adat maupun hukum internasional. Bisa pula hukum adat justru ditempatkan lebih utama dari negara dan hukum internasional. Tak tertutup kemungkinan, justru hukum negara dan hukum adat dihegemoni oleh hukum internasional. Ada pelaksanaan hukum yang mekanis-linier, tetapi ada pula pelaksanaan hukum yang sangat personal dan kontekstual. Pendek kata, teramat sulit dirumuskan aturan main dalam kehidupan bernegara hukum yang pasti, final, universal untuk sembarang tempat dan waktu. Keberlakuan aturan main senantiasa tunduk kepada berbagai faktor dominan di sekitarnya, seperti: faktor politik, budaya, ekonomi, keamanan dan sebagainya. Dihadapkan pada faktor-faktor dominan di luar hukum tersebut, supremasi hukum negara bisa hilang dan digantikan supremasi politik, ekonomi atau yang lain. Proses bernegara hukum, sepintas akan tampak seolah menjadi kacau (chaos). Namun demikian, apabila proses bernegara hukum tersebut diikuti dan dilihat secara utuh (sejak Pancasila, hukum nasional sampai dengan tujuan negara) justru akan tampak bahwa pluralisme hukum mampu menghadirkan ketertiban dan keteraturan dalam skala yang lebih besar. Hal demikian terjadi karena menjalankan negara hukum bukanlah sekedar sebagai rutinitas menjalankan hukum negara, melainkan kebersamaan mewujudkan kehidupan yang lebih baik, didukung komitmen, dedikasi, empati serta perilaku inovatif dan kreatif untuk saling memberi dan melengkapi, antara hukum negara, hukum adat maupun hukum internasional. Oleh sebab itu dalam bernegara hukum diperlukan modifikasi dan dinamisasi rule of law, dan bukan memperbanyak kuantitas hukum negara. Secara empiris telah terbukti ketika produksi Undang-undang melimpah, maka kehidupan justru tidak semakin nyaman tetapi semakin menyesakkan. Jadi, bernegara hukum tidak dapat diukur dari kuantitas peraturan perundang-undangan, melainkan diukur dari kualitas hukum yang fasilitatif dan akomodatif terhadap kebutuhan bangsa.
Di dalam UUD 1945 (sebelum diamandemen) terdapat kata-kata yang ambigu, yaitu Negara hukum (rechtstaat). Kata-kata itu menimbulkan kesimpangsiuran pengertian. Pada satu pihak ada yang mengartikan bahwa kita ingin mencontoh rechtstaat yang telah ada di Eropa dan Amerika, sementara itu pihak lain mengartikan bahwa kita tidak boleh terjebak pada persoalan bahasa, melainkan harus menemukan makna yang cocok untuk Indonesia. Upaya-upaya mengatasi kesimpangsiuran pengertian Negara hukum ini sekarang masih terus kita lakukan dan belum ada titik temu. Para reformis telah berusaha mengurangi kesimpangsiuran pengertian itu dengan cara “meruwat” kata rechtstaat dari UUD 1945. Langkah ini bagus. Akan tetapi sayang tidak diikuti secara konsisten dengan langkah-langkah pembersihan unsur-unsur asing yang mengganggu karakteristik sistem hukum Indonesia yang komunalistik-religius. Misalnya, kita masih menggunakan kata rule of law maupun staatsfundamentalnorm. Pada beberapa Undang-undang maupun pembelajaran hukum masih didominasi dengan kata-kata asing, dan sekaligus ada upaya membumikan pengertian asing tersebut ke dalam sistem hukum Indonesia. Sekali lagi, kita tidak anti hukum asing. Tidak. Kalau memang hukum asing tersebut bagus dan cocok untuk Indonesia, sudah tentu dapat dan perlu diadopsi. Misalnya, kita tidak mungkin selamanya hidup dalam suasana hukum adat yang tidak tertulis. Anak lahir perlu akta kelahiran. Bukti pemilikan tanah perlu sertifikat. Perkawinan perlu akta nikah, dan sebagainya. Kita butuh kepastian hukum tertulis, ketika daya ingat dan rasa saling percaya di antara sesama manusia melemah. Indonesia perlu mencontoh positivisasi hukum seperti itu agar kehidupan menjadi lebih nyaman.
Peruwatan nama rechtstaat sampai dengan saat ini belum tampak pengaruh positifnya pada kondisi sistem hukum kita. Dengan kata lain, membangun Negara hukum tidak cukup dengan meruwat nama, melainkan perlu diikuti dengan perubahan sikap dan perilaku. Membangun Negara hukum bukan sekedar menancapkan sebuah papa nama dan sim-salabim negara hukum pun selesai dibangun. Juga tidak sama dengan bercocok undang-undang, bertanam pengadilan. Membangun Negara hukum adalah membangun perilaku bernegara hukum, membangun suatu peradaban baru.
Rechtstaat dalam keotentikannya senantiasa mempersyaratkan adanya perilaku warga negara dan penyelenggara negara yang rasional, impersonal dan sekuler. Hukum negara dijalankan sebagai institusi yang otonom bagi semua pihak, tanpa pandang bulu dan di atas semua jenis hukum. Dikenal adanya unifikasi hukum, bahwa satu hukum negara (Undang-undang misalnya) berlaku secara nasonal bagi semua warga negara. Pelaksanaan hukum berpegang pada prinsip rule and logic. Azas legalitas ditegakkan, bahwa tiada suatu perbuatan dapat dikenai sanksi hukum kecuali sudah ada aturan tertulis yang jelas dan mengikat. Muncul pula kredo equality before the law. Ada pula semboyan “hukum harus tegak walaupun langit runtuh”. Tidak dikenal pembedaan keadilan formal dan keadilan substansial, melainkan telah dipandang adil apabila hukum negara telah dijalankan secara konsisten. Inilah ciri-ciri perilaku dan hukum pada negara modern (rechtstaat).
Kehidupan bangsa Indonesia tidak mungkin dipaksa masuk secara utuh kedalam sistem sosial yang serba rasional, impersonal dan sekuler tersebut. Kita telah akrab dengan sistem sosial bersifat kolektif, personal, dan religius. Tidak ada kata mutlak atau absolut dalam kehidupan bersama, kecuali keseimbangan, keselarasan, harmonis. Hukum negara bukanlah segala-galanya dan berada di atas manusia, melainkan sebagai bagian perangkat kemanusiaan agar harkat dan martabatnya terjaga. Oleh karenanya, sangat mungkin hukum negara dikesampingkan apabila dirasa mengganggu keselarasan kehidupan bersama.


Dewasa ini hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan paham individualisme dan liberalisme seperti dahulu. Hak asasi manusis lebih dipahami secara humanistik sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat martabat kemanusiaan, apa pun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Konsep tentang hak asasi manusia dalam konteks modern dilatarbelakangi oleh pembacaan yang lebih manusiawi tersebut, sehingga konsep HAM diartikan sebagai berikut:

“Human rights could generally be defined as those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human beings”

Dengan pemahaman seperti itu, konsep hak asasi manusia disifatkan sebagai suatu common standard of achivement for all people and all nations, yaitu sebagai tolok ukur bersama tentang prestasi kemanusiaan yang perlu dicapai oleh seluruh masyarakat dan negara di dunia.

Pada tataran internasional, wacana hak asasi manusia telah mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Sejak diproklamirkannya The Universal Declaration of Human Right tahun 1948, telah tercatat dua tonggak historis lainnya dalam petualangan penegakan hak asasi manusia internasional. Pertama, diterimanya dua kovenan (covenant) PBB, yaitu yang mengenai Hak Sipil dan Hak Politik serta Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Dua kovenan itu sudah dipemaklumkan sejak tahun 1966, namun baru berlaku sepuluh tahun kemudian setelah diratifikasi tiga puluh lima negara anggota PBB. Kedua, diterimanya Deklarasi Wina beserta Program Aksinya oleh para wakil dari 171 negara pada tanggal 25 Juni 1993 dalam Konferensi Dunia Hak Asasi Manusia PBB di Wina, Austria. Deklarasi yang kedua ini merupakan kompromi antar visi negara-negara di Barat dengan pandangan negara-negara berkembang dalam penegakan hak asasi manusia.

Di Indonesia, diskursus tetang penegakan hak asasi manusia juga tidak kalah gencarnya. Keseriusan pemerintah di bidang HAM paling tidak bermula pada tahun 1997, yaitu semenjak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) didirikan setelah diselenggarakannya Lokakarya Nasional Hak Asasi Manusia pada tahun 1991. Sejak itulah tema tentang penegakan HAM di Indonesia menjadi pemebicran yang serius dan berkesinambungan. Kesinambungan itu berwujud pada usaha untuk mendudukkan persoalan HAM dalam kerangka budaya dan sistem politik nasioanal sampai pada tingkat implementasi untuk membentuk jaringan kerjsama guna menegakkan penghormatan dan perlindungan HAM tersebut di Indonesia. Meski tidak bisa dipungkiri adanya pengaruh internasional yang menjadikan hak asasi manusia sebagai salah satu isu global, namun penegakan hak asasi manusia di Indonesia lebih merupakan hasil dinamika intrenal yang merespon gejala internasional secara positif.

Adalah pada tahun 1999 lah, Indonesai memiliki sistem hukum yang rigid dan jelas dalam mengatur dan menyelesaikan persoalan pelangaran HAM di Indonesia. Diberlakukannya UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia kendati agak terlambat merupakan langkah progresif dinamis yang patut dihargai dalam merespon isu internasional di bidang hak asasi manusia walaupun masih perlu dilihat dan diteliti lebih jauh isinya.

Beberapa pertanyaan mendasar muncul pada waktu itu sampai saat ini. Bagaimana konsep HAM menurut undang-undang tersebut? Sejauh mana memiliki titik relevansi dengan dinamisasi masyarakat? Bagaimana penegakannya selama ini? Seberapa besar ia mengakomodasi nilai-nilai universal?

Tulisan singkat ini tidak akan menjawab semua persoalan di atas, tetapi hanya akan mencoba menelisik persoalan HAM di Indonesia dengan melakukan pengujian terhadap instrumen UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM secara sederhana dan melakukan studi komparatif dengan konsep HAM dalam Islam mengingat keberadaan Indonesia yang berpenduduk mayoritas muslim. Pembahasan akan diawali dengan membeberkan konsep HAM dalam kerangka UU. No. 39 tahun 1999, dilanjutkan dengan HAM dalam perspektif Islam dan diakhiri dengan analisis berupa kajian UU tentang HAM ditinjau dalam perspektif Islam.

Konsep HAM dalam UU. No. 39 tahun 1999

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Dalam Undang-undang ini pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Materi Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila, UUD 45 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998.

Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari:
1. Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.
3. Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
4. Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
5. Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.
6. Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
7. Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
9. Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
10. Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.

Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam

Masalah hak asasi manusia menurut para sarjana yang melakukan penelitian pemikiran Barat tentag negara dan hukum, berpendapat bahwa secara berurut tonggak-tonggak pemikiran dan pengaturan hak assasi manusia mulai dari Magna Charta (Piagam Agung 1215), yaitu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan raja John dari Inggris kepada bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan raja tersebut. Kedua adalah Bill of Right (Undang-Undang Hak 1689) suatu undang-undang yang diterima oleh parlemen Inggris, setelah dalam tahun 1688 melakukan rrevolusi tak berdarah (the glorius revolution) dan berhasil melakukan perlawanan terhadap raja James II. Menyusul kemudian The American eclaration of Indepencence of 1776, dibarengi dengan Virginia Declaration of Right of 1776. seterusnya Declaration des droits de I’homme et du citoyen (pernyataan hak-hak manusai dan warga negara, 1789) naskah yang dicetuskan pada awal revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap kesewenang-wenangan raja dengan kekuasaan absolut. Selanjutnya Bill of Right (UU Hak), disusun oleh rakyat Amerika Serikatr pada tahun 1789, bersamaan waktunya dengan revolusi Perancis, kemudain naskah tersebut dimasukkan atau doitambahkan sebagai bagian dari Undang-Undang Dasar Amerika Serikat pada tahun 1791.

Beberapa pemikiran tentang hak asasi manusia pada abad ke 17 dan 18 di atas hanya terbatas pada hak-hak yang bersifat politis saja, misalnya persamaan hak, kebebasan, hak memilih dan sebagainya. Sedangkan pada abad ke 20, ruang lingkup hak asasi manusia diperlebar ke wilayah ekonomi, sosial, dan budaya.

Berdasar naskah-naskah di atas, Franklin Delano Roosevelt (Presiden Amerika ke-32) meringkaskan paling tidak terdapat Empat Kebebasan (The Four Freedoms) yang harus diakui, yakni (1) freedom of speech (kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat, (2) freedom of religion (kebebasan beragama), (3) freedom from want (kebebasan dari kemiskinan), dan (4) freedom from fear (kebebasan dari rasa takut).

Jika dilihat lebih seksama, semua yang termasuk isi utama dari naskah-naskah politik di atas, yang berkaitan dengan hak asasi manusia, terdapat dalam al-Qur’an, sedangkan Empat Kebebsan terdapat dalam Konstitusi Madinah, baik tersirat maupun tersurat. Kendati demikian, Konstitusi Madinah yang sudah tersurat pada tahun 622 (abad ke-7 M) dan al-Qur’an sudah selesai dikumpulkan dan ditulis sebagai kitab pada tahun 25 H (tahun 647 M) tetapi ternyata dalam studi tentang hak-hak asasi manusia oleh kebanyakan para sarjana tidak disinggung sama sekali. Padahal kalau dibandingkan dengan naskah-naskah di atas, semuanya tertinggal tujuh sampai tiga belas abad di belakang Konstitusi Madinah dan al-Qur’an.

Secara historis, berbicara tentang konsep HAM menurut Islam dapat dilihat dari isi Piagam Madinah. Pada alenia awal yang merupakan “Pembukaan” tertulis sebagai berikut:
بسم الله الرحمن الرحيم. هذا كتاب من محمد النبي صلى الله عليه وسلم بين المؤمنين والمسلمين من قريش و يثرب و من تبعهم فلحق بهم وجاهد معهم

Terdapat sedikitnya lima makna pokok kandungan alenia tersebut, yaitu pertama, penempatan nama Allah SWT pada posisi terata, kedua, perjanjian masyarakat (social contract) tertulis, ketiga, kemajemukan peserta, keempat, keanggotaan terbuka (open membership), dan kelima, persatuan dalam ke-bhineka-an (unity in diversity).

Hak asasi manusia yang terkandung dalam Piagam Madinah dapat diklasifikasi menjadi tiga, yaitu hak untuk hidup, kebebasan, dan hak mencari kebahagiaan.

1. Hak untuk hidup
Pasal 14 mencantumkan larangan pembunuhan terhadap orang mukmin untuk kepentingan orang kafir dan tidak boleh membantu orang kafir untuk membunuh orang mukmin. Bahkan pada pasal 21 memberikan ancaman pidana mati bagi pembunuh kecuali bila pembunuh tersebut dimaafkan oleh keluarga korban.

2. Kebebasan
Dalam konteks ini, kebebasan dapat dibagi menjadi empat kategori, yaitu:
a. Kebebasan mengeluarkan pendapat
Musyawarah merupakan salah satu media yang diatur dalam Islam dalam menyelesaikan perkara yang sekaligus merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat.
b. Kebebasan beragama
Kebebasan memeluk agama masing-masing bagi kaum Yahudi dan kaum Muslim tertera di dalam pasal 25.
c. Kebebasan dari kemiskinan
Kebebasan ini harus diatasi secara bersama, tolong menolong serta saling berbuat kebaikan terutama terhadap kaum yang lemah. Di dalam Konstitusi Madinah upaya untuk hal ini adalah upaya kolektif bukan usaha individual seperti dalam pandanagn Barat.
d. Kebebasan dari rasa takut
Larangan melakukan pembunuhan, ancaman pidana mati bagi pelaku, keharusan hidup bertetangga secara rukun dan dami, jaminan keamanan bagi yang akan keluar dari serta akan tinggal di Madinah merupakan bukti dari kebebasan ini.

3. Hak mencari kebahagiaan
Dalam Piagam Madinah, seperti diulas sebelumnya, meletakkan nama Allah SWT pada posisi paling atas, maka makna kebahagiaan itu bukan hanya semata-mata karena kecukupan materi akan tetapi juga harus berbarengan dengan ketenangan batin.

Relevansi Konsep HAM dalam UU No. 39 tahun 1999 dan Islam

Walaupun tidak sampai pada tingkatan studi kritis dan dengan mencoba melakukan komparasi secara sederhana antara konsep hak asasi manusia yang tertuang dalam UU No. 39 tahun 1999 dengan konsep HAM dalam Islam melalui pendekatan relevansional maka studi ini bermaksud menjawab pertanyaan sejauh mana relevansi antar kedua konsep tersebut.

Untuk melakukan kajian ini penulis membagi ke dalam beberapa domain, antara lain Ketuhanan Yang Maha Esa, keadilan, kesejahteraan bersama,

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Piagam Madinah dimulai dengan kalimat basmalah. Dalam pasal 22 ditegaskan bahwa orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak akan menolong pelaku kejahatan dan juga tidak akan membelanya. Bilamana terjadi peristiwa ataun perselisihan di antara pendukung Piagam Madinah yang dikhawatirkaan akan menimbulkan bahaya dan kerusakan, penyelesaiannya menurut ketentuan Allah, demikian ditetpakan dalam pasal 42.

Sedangkan dalam UU. No. 39 tahun 1999 tepatnya pada bagian “Ketentuan Umum” point 1 disebutkan bahwa hak asasi manusia merupakan sebuah hak yang melekat pada manusia dalam eksistensinya sebagai ciptaan Tuhan dan merupakan anugerah-Nya. Artinya persoalan penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja menempatkan manusia pada posisi sentral (antropoSentris) akan tetapi terdapat dimensi transendental yang juga harus diperhatikan.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep penegakan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang dalam terminologi Islam disebut tauhid tertera baik dalam Piagam Madinah maupun UU tentang HAM.

2. Keadilan

Keadilan tercantum secara tegas baik di dalam Islam yang tertera dalam al-Qur’an maupun dalam Piagam Madinah maupun di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan konstitusi mana saja di dunia ini. Bahkan kata keadilan ini bergema pada setiap ada persekutuan sosial, tidak terkecuali dalam suatu keluarga. Keadilan, menurut Daniel Webster, adalah kebutuhan manusia yang paling luhur.

Pasal 17, 18, dan 19 UU No. 39 tahun 1999 secara umum menetapkan bahwa bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh keadilan. Tentu saja cara mmeperolehnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melalui mekanisme yang telah diatur. Semua perkara, kasus, dan sengketa yang terjadi dalam masyarakat harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Menurut SM. Amin, hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keadilan, keamanan dan ketertiban terpelihara. Sedangkan dalam konsepsi Islam, berbuat adil merupakan aktivitas yang dekat dengan takwa.

3. Kesejahteraan bersama

Dalam pasal 36 UU No. 39 tahun 1999 disebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk memiliki demi pengembangan dirinya dengan cara yang tidak melanggar hukum. Lebih jauh lagi dalam pasal 27 (2) UUD 1945 ditetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Hak untuk mendapatkan kesejahteraan dalam Islam merupakan salah satu yang diutamakan. Ajaran zakat, infaq dan sodaqoh merupakan bentuk kepedulian Islam terhdapa terciptanya kesejahteraan bersama dan kebebasan dari kemiskinan. Selain itu, Islam juga sangat mengutamakan kebersamaan dan menganjurkan tolong menolong terutama terhadap kaum miskin dan lemah dan oleh karena itu, Islam mengharamkan riba.

Catatan Penutup

Berdasar penelusuran historik, M. Mahfud MD menulis bahwa ada tiga konsepsi dasar yang harus dipenuhi untuk membangun negara yang sejahtera, yaitu perlindungan HAM, demokrasi, dan negara hukum. Ketiga konsep ini lahir dari paham yang menolak kekuasaan absolut menyusul Renaissance yang bergelora di dunia Barat sejak abad XIII.

Pemerintah berkuasa karena rakyat memberi kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan negara, agar negara dapat memberi perlindungan atas Hak-hak Asasi Manusia (HAM). UU. No. 39 tahun 1999 bisa jadi merupakan manifestasi dari pemberian perlindungan tersebut. Jika ditelusuri ternyata konsep HAM dalam UU No. 39 tahun 1999 relevan dengan konsep HAM dalam Islam baik yang tertuang dalam al-Qur’an maupun Piagam Madinah. Bentuk relevansinya terletak pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, keadilan, dan kesejahteraan bersama.

Kendati demikian, pertanyaan kritis yang selalu patut dilayangkan kepada pemerintah adalah bagaimana penegakan HAM pada tataran aplikatif. Serentetan kasus yang berkaitan dengan pelanggaran HAM masih saja terjadi di Indonesia sampai sekarang. Nampaknya pembicaraan tentang hak asasi manusia hanya berhenti pada wilayah diskursif di forum-forum ilmiah tanpa pernah ditindaklanjuti secara nyata.

Sumber : (http://www.google.co.id/#hl=en&q=negara+hukum&meta=&aq=f&aqi=&aql=&oq=&gs_rfai=&fp=72a1154f79cce1)

Sumber : http://mlatiffauzi.wordpress.com/2007/10/14/konsep-hak-asasi-manusia-dalam-uu-nomor-39-tahun-1999-telaah-dalam-perspektif-islam/

tentang negara hukum dan hak asasi manusia

Kini ini, kekuasaan dan kewenangan – dari perspektif hak-hak asasi manusia
(yang telah menjadi unsur penting dalam setiap hukum konstitusi – hanya akan
memperoleh dasar legitimasinya manakala diefektifkan untuk menjamin terwujudnya
hak rakyat untuk memperoleh freedom from want. Tak pelak lagi, state parties akan
terus diseru untuk mendukung beban kewajiban yang asasi untuk menjamin hak-hak
rakyat jelata untuk memperoleh kesejahteraan lewat upaya-upaya bersama yang
disebut ‘pembangunan’. Dalam konsep ini, pembangunan bukan lagi sebatas
definisinya sebagai program -- apalagi sebagai ideologi -- pemerintah, melainkan
sebagai bagian dari kegiatan nasional yang demokratik untuk memperjuangkan
terwujudnya freedom from wants itu. Pembangunan bukan lagi program-program
yang menjadi bagian dari siasat pejabat-pejabat elit pemerintah untuk bertahan pada
posisinya yang terkini lewat suatu proses trade-off (yang hendak mengorbankan
sesuatu dalam porsi sedikit, untuk difungsikan sebagai umpan yang dilemparkan
kepada mereka yang miskin, demi terpertahankannya dan bahkan demi diperolehnya
hasil yang lebih banyak).
Adalah sesungguhnya pembangunan itu berhakikat sebagai hak. Ialah hak
warga untuk ikut berbicara dalam rangka mendefinisikan arah dan kepentingan
pembangunan, dan kemudian daripada itu juga berhak atas hasil-hasil yang diperoleh
dari proses pembangunan itu. Selama ini banyak sekali kebijakan dan tindakan para
elit, khususnya yang duduk dalam jabatan-jabatan pemerintahan, yang mencoba
memonopoli kebenaran dan memonopoli akses ke lokus-lokus tempat penyusunan
kebijakan pembangunan (yang ternyata tidak atau kurang pro the people).
Apabila dalam pembangunan ini, misalnya, sejak awal kebijakan yang
ditempuh adalah kebijakan negara untuk menguasai ‘bumi, air dan kekayaan yang
terkandung di dalamnya’, yang berkonsekuensi pada ternasionalisasinya hak-hak lokal
(yang dulu disebut hak-hak adat, khususnya yang berobjekkan tanah dan sumber-
sumber agraria yang lain), maka nyata bahwa di sini tidak adalah kebijakan yang pro
the (local) people (in the periphery) itu.
Dengan kebijakan seperti itu, besar kemungkinan bahwa akses rakyat dalam
masyarakat-masyarakat hukum adat untuk ikut mengelola kekayaan sumber agraria di
lingkungannya akan menjadi tertutup. Pembangunan yang diprogramkan pun tak
akan mungkin merupakan pembangunan yang partisipatif, yang mengakui hak-hak
rakyat atas perannya dalam pembangunan berikut hasil-hasilnya.
Memang benar bunyi argumen yang menyatakan bahwa dalam rangka
merealisasi hak-hak asasi manusia untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi, sosial
dan kultural itu pemerintah diharamkan untuk bertindak non-intervensi (seperti halnya
dalam perkara-perkara menghormati hak-hak asasi manusia warga negara di bidang
aktivitas politik. Dalam rangka merealisasi hak-hak ekonomi, sosial dan kultural,
pemerintah memang justru harus bertindak aktif, turun tangan untuk ‘melakukan
sesuatu’.
Akan tetapi, dalam persoalan ini, yang dimaksudkan dengan bertindak aktif itu
tak sekali-kali boleh diartikan sebagai peniadaan hak rakyat untuk, berbekalkan modal
kekayaan alam dan modal sosial-kulturalnya, membangun diri dan masyarakatnya
sendiri. The right to/of (self-)development sebagai bagian dari the right to/of self-
determination yang bernilai asasi itu tetap harus dihormati, dan tak sekali-kali boleh
berarah ke terjadinya pengingkaran atas prinsip yang menyatakan bahwa hak-hak
asasi manusia itu sesungguhnya inalienable.
Betapapun banyaknya tugas-tugas yang harus dikerjakan oleh pemerintah dan
state parties lainnya untuk tidak ber-hands-off -- melainkan bertindak secara nyata
guna melaksanakan hak-hak asasi manusia di bidang ekonomi, sosial dan budaya --
tidaklah itu, dengan alasan apapun, membenarkan kebijakan untuk mengingkari hak-
hak manusia di bidang yang lain, ialah hak-hak yang asasi di bidang kebebasan sipil
dan yang berkenaan dengan hak-hak politik. Proses-proses pembangunan guna
mengimplementasi hak-hak ekonomi warganegara dan penduduk negeri itu pada
hakikatnya adalah juga proses-proses politik. Bagaimana bisa dikatakan bukan suatu
proses politik manakala seluruh program pembangunan itu direncanakan berdasarkan
tujuan-tujuan dan kebijakan-kebijakan yang sesungguhnya diputuskan lewat proses-
proses politik.

Maka, tak pelak lagi, proses-proses pembangunan yang berhakikat sebagai
proses politik seperti itu tidaklah sekali-kali boleh dibenarkan sebagai proses yang
harus dimonopoli para politisi dan para pejabat pemerintah yang elit dan telah mapan.
Alih-alih demikian, semua proses dan program pembangunan mestilah dilaksanakan
dengan menyertakan seluruh warganegara yang menyadari partisipasi dan kontrolnya
pada jalannya pembangunan sebagai hak-haknya yang asasinya. Implementasi hak-
hak ekonomi yang asasi itu tidaklah sekali-kali boleh memberikan dasar pembenar
kepada para pembesar negara untuk mengingkari hak-hak sipil dan hak-hak politik
David Korten menyebutkan tiga paradigma politik pembangunan: Paradigma pertumbuhan yang
mementingkan industrialisasi, paradigma kesejahteraan yang mementingkan pemberian layanan dan
amalan, dan paradigma kerakyatan yang mementingkan human dsevelopment (yang harus
diterjemahkan ‘pengembangan manusia’, dan bukan ‘pembangunan atau pembinaan manusia’).
Paradigma kerakyatan adalah paradigma yang berselaras dengan paham yang mengakui pentingnya
hak-hak asasi dalam setiap proses pembangunan. Paradima kerakyatan memposisikan modal sosial dan
komitmen warga sebagai sumberdaya utama dalam pembangunan, dam bukan modal finansial atau
anggaran belanja negara yang didalilkan oleh paradigma pertumbuhan dan paradigma kesejahteraan

Senin, 29 Maret 2010

IDENTITAS NASIONAL

Diskursus kebudayaan beberapa tahun terakhir dimeriahkan oleh tajuk bahasan yang ganti berganti dipergumulkan. Semula muncul posmo, tetapi karena content yang tak jelas reaksi pasar pun lemah belaka, meski buying power konsumen tak dapat dikatakan lemah, maka posmo segera dipindahkan dari etalage toko. Kemudian dipasarkan multikulturisme dan cultural studios, lagi-lagi pasar tak bereaksi. Saya memprakira, pemasaran produk eks impor itu dengan niat pencarian identitas Nasional. Tetapi tampaknya produk siap pakai itu tidaklah cocok dengan keperluan domestik, karenanya reaksi pasar pun bagitu lemahnya.
Dalam pengalaman Pancasila, sales yang kuat sekali pun tidak menjamin kontinuitas pasar. Apalagi sales amatiran. Yang bekerja tanpa survai pasar sehingga tidak memahami apa sesungguhnya hajat keperluan orang ramai. Akhirnya bertindak seperti tukang klontong, seminggu berjualan kompor, minggu berikutnya sudah berjualan pengki.
Pertanyaan yang paling mendasar adalah perlukah mencari (memformulasi) identitas Nasional itu. Jawabnya adalah tidak perlu lagi.
Masyarakat kebudayaan Indonesia dipersatukan oleh bahasa Melayu sejak berabad lampau, bukan oleh yang lain. Sementara di bidang kebudayaan, masyarakat Indonesia tetap setia kepada kebudayaan etnik masing-masing yang membentuk identitas mereka. Persatuan Indonesia bersifat politik, sajak Van Hertz sampai Proklamasi Kemerdekaan. Kita sendiri yang mengatakan bahwa ekspresi seseorang itu adalah ekspresi suku bangsa A, atau B, tetapi masyarkat luar Indonesia mengatakannya sebagai ekspresi orang Indonesia. Indonesia sebagai satuan budaya tidak perlu diwujudkan, atau paling sedikit kemubaziran kalau pun tidak kejadian suatu keributan phisik. KeIndonesiaan kita lebih kepada persoalan kewarganegaraan daripada persoalan kebudayaan. Dalam bidang kebudayaan tetaplah bhinneka, tidak perlu di”tunggal ika”kan. Kalau pun kelak ia menjadi “tunggal ika” biarlah oleh suatu proses yang wajar, mungkin menelan masa ribuan tahun. Tapi tolonglah dikaji pengalaman bangsa Iraq di bidang ini, bangsa Iraq (Babel) setelah proses musta ‘ribah (peng Araban) lewat jalan bahasa ribuan tahun, tidak pernah kehilangan identitas Babylonia-nya. Iraq masa lampau adalah Babyilon, dan jejak masa lampau itu masih dapat diidentifikasi sekarang.
Ringkasnya, tidak mudah main tunggal ika-tunggal ikaan dalam kebudayaan. Biarlah semboyan “Bhinneka tunggal ika” terjepit kaki burung garuda dalam lambang negara Garuda Pancasila ciptaan Sultan Hamid II. Dari segi estetika, lambang itu cukup indah cipandang mata.

DIBALIK BANK CENTURY

Sadar atau tidak.Suka atau tidak. Kasus Bank Century (BC) telah menguras banyak energi,waktu dan pikiran kita.Oya, biaya jga pastinya ga sedikit.Dan sepertinya belum ada tanda2 akan berakhir mskpun rapat paripurna DPR sudah menyimpulkan hasilnya.Bagi saya berita yang kita dapat dari tv belum berimbang,akibatnya terbentuk opini publik yang kuat bahwa Boediono dan SMI sbagai orang yg bertanggung jawab dalam kasus ini dan harus dilengserkan.Mungkin ada benarnya tapi nanti dulu.Saat mendengar suatu berita,adalah suatu yg bijak jika kita menilainya dari dua sisi yang berlawanan.Disini saya bukan dalam posisi mendukung atau menolak hasil pansus karena bagi saya unsur politiknya juga kuat. Kenapa banyak orang demo? Sedalam apakah mereka memahami kasus ini?Apa cukup hanya mendengar pernyataan anggota2 Pansus dari tv.Iya mereka mahasiswa. Mereka kaum intelek dan terpelajar. Tapi pernahkah mereka mencoba membaca sumber2 lain. Mengapa harus rusuh,maen lempar dsb.? Pernahkah Anda berfikir kira2 ada ga motif dibalik semua ini?Saya tidak mengatakan ada.Tapi biar Anda sendiri yang menilainya. Oke sebagai rujukan saya ingin perkenalkan situs dan berharap Anda berkenan membacanyaperspektif.net.Saya dukung anggota Pansus yang murni berjuang untuk rasa keadilan rakyat. Semoga. Tapi yg terpenting menurut saya hukuman untuk koruptor jangan cuma 4 ato 5 tahun.Yakin deh ga bakalan kapok.Kalaupun ga sanggup pake hukuman mati minimal dipenjara min 30 tahun biar mikir 1000x mau korupsi.

YANG DIDAPAT DARI BELAJAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Pendidikan Kewarganegaraan di semua jenjang pendidikan di Indonesia adalah implementasi dari UU No. 2 Tahun 1989 Pasal 9 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan di Indonesia wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Karena itu, tidaklah heran kalau kita sudah tidak asing lagi dengan pelajaran kewarganegaraan yang sudah dikenalkan mulai kita duduk di bangku SD sampai perguruan tinggi. Dulu di saat masih sekolah, pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dijadikan sebagai satu mata pelajaran yang lebih dikenal dengan PPKn ( Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ). Berbeda halnya dalam bangku kuliah yang keduanya lebih dibahas secara mendalam dan dijadikan dua mata kuliah yang berbeda. Namun tentunya antara satu dan yang lainnya tetap berhubungan erat.

Jika kita menilik sejarah ke belakang, ternyata pendidikan kewarganegaraan sudah ada sejak zaman Presiden Soekarno. Di era Soekarno, pendidikan kewarganegaraan dikenal dengan Pendidikan Civic. Demikian pula masa Presiden Soeharto, pendidikan kewarganegaraan sangat intensif dilakukan dengan bermacam nama dan tingkatan. Sayangnya, pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan semasa Orde Baru, seperti Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dan Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), ternyata menyimpang dari impian luhur kemanusiaan yang terkandung dalam dasar negara Pancasila. Budaya dan praktik penyalahgunaan kekuasaan serta meningkatnya korupsi di kalangan elite politik dan pelaku bisnis sejak masa Orde Baru hingga kini bisa menjadi fakta nyata gagalnya pendidikan kewarganegaraan masa lalu. Hal itu menimbulkan suatu pertanyaan , apa ada yang salah dengan Pendidikan Kewarganegaraan kita? Apakah pendidikan kewarganegaraan menjadi hanya sekedar formalitas belaka yang tidak memiliki nilai apapun di dalamnya? Mengapa nilai urgensitas pendidikan kewarganegaraan menjadi begitu rendah?

Untuk itu mari kita tinjau apa isi dan manfaat dari pelajaran kewarganegaraan. Sebenarnya banyak hal yang didapatkan dari pelajaran kewarganegaraan. Yang pertama adalah kita menjadi tahu hak dan kewajiban kita sebagai warga negara yang akhirnya membuat kita jadi mengerti peran dan penempatan diri kita sebagai bagian dari suatu negara. Ketika kita semua sudah tahu dan mengerti kewajiban yang harus dilakukan dan hak yang didapatkan, maka kita bisa menjalankannya dengan penuh tanggung jawab sesuai peraturan ataupun menuntut hak – hak yang mungkin belum terpenuhi sebagai warga negara. Perlu diketahui bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Manfaat yang kedua adalah dengan mempelajari pelajaran kewarganegaraan dapat memotivasi kita untuk memiliki sifat nasionalisme dan patriotisme yang tinggi. Artinya yaitu setelah mengerti peran dan keadaan negara , kita seharusnya menjadi warga negara yang lebih cinta pada tanah air dan rela berkorban demi bangsa dan negara. Selain itu dengan mempelajari pendidikan kewarganegaraan dapat memperkuat keyakinan kita terhadap Pancasila sebagai ideologi negara dan mengamalkan semua nilai – nilai yang terkandung di dalamnya. Entah kita sadari atau tidak, dasar negara kita Pancasila mempunyai nilai – nilai luhur termasuk nilai moral kehidupan. Nilai moral tersebut seharusnya menjadikan kita pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku. Nilai – nilai tersebut berkaitan erat dengan kualitas sumber daya manusia. Kualitas SDM yang rendah merupakan salah satu indikasi juga gagalnya pendidikan kewarganegaraan di Indonesia. Manfaat selanjutnya adalah suatu hal yang masih berhubungan dengan nasionalisme dan patriotisme yaitu diharapkan kita memiliki kesadaran dan kemampuan awal dalam usaha bela negara. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Membela negara bisa berarti luas dan dapat dilakukan dalam berbagai bidang. Dengan hak dan kewajiban yang sama, setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain misalnya ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling), ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri, belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ataupun mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka. Itu semua sedikit manfaat yang didapatkan setelah mempelajari pendidikan kewarganegaraan. Tentunya masih banyak lagi manfaat lain yang didapatkan. Tidak lupa semua hal yang sudah disebutkan tadi juga harus disesuaikan dengan dinamika kehidupan bermasyarakat dan diharapkan dapat menjadi sarana pembentukan kepribadian bangsa dalam rangka mempertahankan keutuhan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Secara materi seperti yang dibahas di atas, tentu pendidikan kewarganegaraan menjadi begitu penting dengan berbagai macam nilai di dalamnya. Akan begitu besar manfaatnya ketika kita mengerti dan memahami semua materi yang diajarkan. Tetapi hal itu akan sia – sia belaka ketika kita hanya sekedar mengerti atau memahami saja tanpa adanya penaindaklanjutan. Dalam hal ini yang ingin saya tekankan adalah perlu adanya suatu pengamalan dari suatu ilmu, khususnya dalam hal ini ilmu yang dimaksud adalah pendidikan kewarganegaraan itu sendiri.

Seperti kata pepatah “Amal tanpa ilmu, buta….Ilmu tanpa amal, pincang…” Amal tanpa ilmu akan membutakan karena ilmu merupakan petunjuk dan pemberi arah amal yang akan dilakukan. Bagaimana mungkin kita tahu kalau amal yang kita lakukan benar atau salah jika kita tidak tahu ilmunya. Hal itu sama saja dengan kita berjalan tanpa tahu arah. Dengan menghubungkannya dengan topik yang kita bahas, pepatah itu tentunya memberikan kesadaran bahwa pendidikan kewarganegaraan yang merupakan suatu ilmu begitu penting sebagai petunjuk dan pemberi arah untuk setiap tindakan kita. Begitu banyak orang yang tidak memahami ilmu ini bisa jadi tidak sadar bahwa hal yang mereka lakukan itu salah dan pada akhirnya yang terjadi adalah kekacauan di masyarakat.

Sebaliknya juga berlaku bahwa ilmu tanpa amal itu sesuatu yang sia – sia. Dengan memegang prinsip itu dan menghubungkan dengan kenyataan yang ada saat ini bahwa masih banyak orang yang hanya sekedar tahu dan mengerti saja tanpa pengamalan. Dalam pembelajaran kewarganegaraan kita jadi tahu banyak hal dalam kehidupan bernegara, tapi mengapa dalam praktiknya nol??Karena banyak warga negara yang hanya menganggap ilmu itu sebagai angin lalu yang tidak bermanfaat. Kita cenderung menganggap pendidikan kewarganegaraan patut disepelekan karena kurang begitu penting dibandingkan dengan ilmu yang lain. Itu akibat yang terjadi ketika kita tidak tahu manfaat apa yang didapat setelah mempelajarinya. Memang semenjak SD kita sudah diajarkan apa yang harus kita lakukan untuk menjawab soal – soal kewarganegaraan yang intinya harus dipilih atau ditulis segala bentuk perbuatan yang baik – baik dan kenyataannya semua itu cuma bertujuan untuk mendapatkan nilai yang tinggi tanpa ada penerapan dalam kehidupan. Bisa dibayangkan berapa banyak biaya dan waktu yang terbuang percuma ketika semuanya itu akan menguap begitu saja tanpa meninggalkan manfaat apapun bagi diri kita. Tentunya itu akan merugikan diri kita sendiri. Sebagai contoh adalah demonstrasi yang tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh mahasiswa. Tidak ada yang melarang siapapun untuk berdemonstrasi, tapi tentu saja semua itu ada aturannya. Kekacauan yang terjadi selama ini adalah mereka tidak mengetahui secara jelas aturan – aturan yang berlaku ( tidak tahu ilmunya ) sehingga mereka cenderung seenaknya sendiri dalam mengungkapkan aspirasinya atau mungkin saja mereka tahu tapi tidak mau tahu ( pengamalan yang salah ). Pada akhirnya hal tersebut bukannya memperbaiki keadaan malah menjadiakan keadaan semakin terpuruk.

Karena itu pada intinya perlu adanya keseimbangan antara ilmu dan amal. Ketika semua warga negara sudah mengerti betul apa yang harus dilakukan, memiliki kesadaran tinggi untuk mengetrapkannya dan akhirnya benar – benar melaksanakannya sesuai aturan yang berlaku, saya percaya bahwa negara ini akan menjadi negara yang aman, tentram, damai seperti apa yang sudah diidam – idamkan sejak dulu.

WAWASAN NASIONAL BANGSA INDONESIA

Latar belakang dan proses terbentuknya wawasan nusantara setiap bangsa

Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: "Britain rules the waves". Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.

Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat Wanus. Wanus ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:

* Satu kesatuan wilayah
* Satu kesatuan bangsa
* Satu kesatuan budaya
* Satu kesatuan ekonomi
* Satu kesatuan hankam.

Jelaslah disini bahwa Wanus adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan Wanus akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam "koridor" Wanus.
Konsep geopolitik dan geostrategi

Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang duapertiga wilayahnya adalah laut membentang ke utara dengan pusatnya di pulau Jawa membentuk gambaran kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. , sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman.


Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia

Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.

CONTOH KASUS KAWASAN NASIONAL

berita hankam: TNI Pantau Pengejaran Kelompok Bersenjata di Aceh
5 March 2010, 9:43 am
Pasca kontak tembak dengan kelompok teroris yang melukai 10 anggota brimob dan seorang warga sipil tewas, pasukan brimob kembali mengepung kawasan hutan lembah Seulawah tempat persembunyian kelompok tersebut. ... Menurut dia, hingga kini, Polri belum meminta bantuan TNI dan berharap agar kasus ini dapat selesai secara cepat. Polri telah menahan 14 tersangka kasus latihan militer di hutan Jantho, Aceh Besar sedangkan satu tersangka tewas saat upaya penangkapan. ...
Source: http://beritahankam.blogspot.com/2010/03/tni-pantau-pengejaran-kelompok.html
Serikat Petani Indonesia » Aksi SPI Kabupaten Asahan menuntut ...
5 March 2010, 5:50 am
Menurut Nainggolan penangkapan ini sudah sesuai dengan prosedur hukum, “Keempat petani tersebut memasuki kawasan hutan dan kasus ini akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum”, ungkapnya. Penjelasan yang diberikan Polhut Dishutbun ini ...
Source: http://www.spi.or.id/?p=1961
The Ugly Truth: Manusia Punya Kerja
28 February 2010, 4:12 pm
Pasca 1998 kerusakan hutan di Kalbar tetap terjadi. Salah satu penyebabnya adalah masih berlangsungnya pembalakan liar (illegal loging). Berdasarkan laporan resmi Polda Kalimantan Barat pada tahun 2004, terdapat 181 kasus illegal ...
Source: http://black-gnr.blogspot.com/2010/02/ugly-truth-manusia-punya-kerja.html
DPR: Kasus JBG Seharusnya Ditangani Pemerintah Pusat | Harian ...
24 February 2010, 10:59 am
Banjarmasin ( Berita ) : Kasus PT Jorong Barutama Graston (JBG) yang melakukan penambangan batu bara di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) seharusnya ditangani Pemerintah Pusat yang telah mengeluarkan izin pertambangan berupa ... Rabu [24/02] mengatakan, perusahaan tersebut mengantongi izin pertambangan berupa PKP2B yang dikeluarkan Pemerintah Pusat sehingga kasus pelanggaran atas izin pertambangan di kawasan hutan juga harus ditangani Pemerintah Pusat. ...
Source: http://beritasore.com/2010/02/24/dpr-kasus-jbg-seharusnya-ditangani-pemerintah-pusat/
Kejahatan Lingkungan dan Kasusnya di Tanah Air[1] « Harlimuin's Blog
16 October 2009, 5:27 am
Mengangkut hasil hutan tanpa dokumen yang sah; 9) Membawa peralatan berat ke kawasan hutan tanpa memiliki. Kasus-kasus kejahatan Lingkungan di Tanah Air. Dua kasus Perusahaan-perusahaan melakukan pengrusakan lingkungan di Indonesia yang ...
Source: http://harlimuin.wordpress.com/2009/10/16/kejahatan-lingkungan-dan-kasusnya-di-tanah-air1/
farisyalwan blog: KONDISI HUTAN NTB
27 December 2008, 5:30 am
Rizal Yanuarsa dari Litbang Insitut Pertanian Bogor (IPB) memberikan contoh kasus tingginya laju degradasi pada kawasan hutan Empang Kampaja Kecamatan Empang Sumbawa. Register Tanah Kehutanan (RTK) Empang Kampaja sejak tahun 1999 ...
Source: http://farisyalwan.blogspot.com/2008/12/kondisi-hutan-ntb.html
Raja Saor Blog: Analisa Kasus Mandalawangi
2 December 2008, 10:56 am
Bahwa berdasarkan gugatan halaman 4 angka 9 tentang Penjelasan Sumpena, Perum Perhutani tidak pernah menyewakan tanah kawasan hutan kepada penduduk dengan alasan maupun tujuan apapun. Juga menurut Perum Perhutani tidak benar yang ...
Source: http://raja1987.blogspot.com/2008/12/analisa-kasus-mandalawangi.html
Pertemuan petani kawasan hutan register 1,2 dan 18 « Sintanauli
3 July 2008, 2:13 am
Determinan HTR – Register sebenarnya adalah pendaftaran atas tanah –tanah yg telah didata – SK Menhut 2005 – Memasuki kawasan hutan tanpa izin dikenakan pidana 10 thn – Fungsi Hutan – Kolusi, Hutan Lindung dan Konservasi Kepentingan Hutan yang paling besar ... Dengan mengajak masyarakat mengangkat kasus tanah dan melihat akan fakta adanya upaya & tanggungjawab BPN untuk menyelesaikannya. Mengenai Sertifikat, yakinlah masyarakat bahwa BPN akan berpihak kepada yang benar. ...
Source: http://sintanauli.wordpress.com/2008/07/03/pertemuan-petani-kawasan-hutan-register-12-dan-18/
Kualitas Air Sebagai Indikator Pengelolaan DAS on Ali Masduqi ...
4 November 2007, 4:37 pm
Akibatnya adalah terjadi tanah longsor dan atau banjir bandang yang membawa kandungan lumpur. Kasus ini telah terjadi di Jember dan Trenggalek. Pada musim kemarau cadangan air tanah tidak mencukupi, sehingga kemungkinan besar akan terjadi kekurangan air ... Kebanyakan kawasan hutan yang diubah menjadi lahan pertanian mempunyai kemiringan diatas 25%, sehingga bila tidak memperhatikan faktor konservasi tanah, seperti pengaturan pola tanam, pembuatan teras dan lain-lain, ...
Source: http://blog.its.ac.id/masduqi/2007/11/04/kualitas-air-sebagai-indikator-pengelolaan-daerah-pengaliran-sungai/
|Jika Sang Imam Menjadi Perambah Hutan| « Hutan dan Lingkungan Aceh
23 March 2007, 8:15 am
Opini ini sengaja ditiupkan oleh pihak-pihak yang mendukung sang imam, dan celakanya pihak yang kalah dalam pertarungan politik pilkada lalu juga memainkan momentum ini untuk menelikung sang imam, sehingga kasus perambahan hutan oleh ... hilang di tanah rencong ini, kasus Marzuky Desky-anak bupati Aceh Tenggara yang telah melakukan praktek illegal di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), diluar dugaan kasus ini divonis bebas oleh hakim pengadilan negeri Kutacane, ...

PERJUANGAN BANGSA INDONESIA

Perjuangan Bangsa Indonesia Melawan Penjajah Dan Kaitannya Dengan Kemerdekaan RI
DASAR PEMIKIRAN.
Perkembangan globalisasi ditandai dengan kuatnya pengaruh lembaga-Iembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya dan pertahanan dan keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antar negara maju dengan negara-negara berkembang maupun antar sesama negara berkembang serta lembaga-Iembaga internasional. Disamping hal tersebut adanya issu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi dan trnasportasi, sehingga dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur baru yaitu struktur global. Kondisi ini akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia, serta akan mempengaruhi juga daiam berpola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia sehingga akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia.
Dari uraian tersebut di atas, bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual yang melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa Perjuangan Fisik. Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan diperlukan Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang tugas dan profesi masing-masing yang dilandasi nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka Perjuangan Non Fisik sesuai bidang tugas dan profesi masing-¬masing wawasan atau cara pandang bangsa Indonesia yaitu wawasan kebangsaan atau Wawasan Nasional yang diberi nama Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dari setiap aspek kehidupan bangsa untuk mencapai tujuan nasional. Sedang hakekat Wawasan Nusantara adalah keutuhan Nusantara atau Nasional dengan pengertian cara Pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup Nusantara dan demi kepentingan nasional.
Atas dasar pemikiran dari perjalanan sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai semangat perjuangan yang dilaksanakan dengan perjuangan Fisik dan wawasan Nusantara yang merupakan pancaran nilai dari ideoiogi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga dalam mengisi kemerdekaan diperlukan Perjuangan Non Fisik sesuai bidang tugas dan profesi masing-masing dj dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai cita-cila dan tujuan nasional.
Dengan demikian anak-anak bangsa sebagai generasi penerus akan memiliki pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang tercermin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta tidak akan mengarah ke disintegrasi bangsa, karena hanya ada satu Indonesia yaitu NKRI adalah SATU INDONESIA SATU.
Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia.

a. Sejarah Perjuangan Bangsa.
Perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan dilanjutkan dengan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era mengisi kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai semangat kebangsaan kejuangan yang senantiasa tumbuh dan berkembang yang dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya NKRi dalam wadah Nusantara.

b. Era Sebelum Penjajahan.
Sejak tahun 400 Masehi sampai dengan tahun 1617, kerajaan-kerajaan yang ada di Bumi Persada Nusantara adalah kerajaan Kutai, Tarumanegara, Sriwijaya, Kediri, Singasari, Majapahit, Samudera Pasai, Aceh, Demak, Mataram, Goa dan lain-Iainnya, merupakan kerajaan-kerajaan yang terbesar di seluruh Bumi Persada Nusantara. Nilai yang terkandung pada era sebelum penjajahan adalah rakyat yang patuh dan setia kepada rajanya membendung penjajah dan menjunjung tinggi kehormatan dan kedaulatan sebagai bangsa monarchi yang merdeka di bumi Nusantara.

c. Era Selama Penjajahan.
Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa asing mulai tahun 1511 sampai dengan 1945 yaitu bangsa Portugis, Belanda, inggris dan Jepang. Selama penjajahan peristiwa yang menonjol adalah tahun 1908 yang dikenal sebagai Gerakan Kebangkitan Nasional Pertama, yaitu lahirnya organisasi pergerakan Budi Utomo yang dipelopori oleh Dr. Sutomo Dan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Dan 20 tahun kemudian pada tanggal 28 Oktober 1928 ditandai dengan lahirnya Sumpah Pemuda sebagai titik awal dari kesadaran masyarakat untuk berbangsa Indonesia, dimana putra putri bangsa Indonesia berikrar : “BERBANGSA SATU, BERTANAH AIR SATU, DAN BERBAHASA SATU : INDONESIA”. Pernyataan ikrar ini mempunyai nilai tujuan yang sangat strategis di masa depan yaitu persatuan dan kesatuan Indonesia. Niiai yang terkandung selama penjajahan adalah Harga diri, solidaritas, persatuan dan kesatuan, serta jati diri bangsa.

d. Era Merebut dan Mempertahankan Kemerdekaan.
Dimulai dari tahun 1942 sampai dengan tahun 1949; dimana pada tanggal 8 Maret 1948 Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang me!alui Perjanjian Kalijati. Selama penjajahan Jepang pemuda ¬pemudi Indonesia dilatih dalam olah kemiliteran dengan tujuan untuk membantu Jepang memenangkan Perang Asia Timur Raya. Pelatihan tersebut melalui Seinendan, Heiho, Peta dan lain-lain, sehingga pemuda Indonesia sudah memiliki bekal kemiliteran. Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu disebabkan dibom atomnya kota Hirosima dan Nagasaki. Kekalahan Jepang kepada Sekutu dan kekosongan kekuasaan yang terjadi di Indonesia digunakan dengan sebaik-baiknya oleh para pemuda Indonesia untuk merebut kemerdekaan. Dengan semangat juang yang tidak kenal menyerah yang dilandasi iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta keikhlasan berkorban telah terpatri dalam jiwa para pemuda dan rakyat Indonesia untuk merebut kemerdekaannya, yang kemudian diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta. Setelah merdeka bangsa Indonesia harus menghadapi Belanda yang ingin menjajah kembali Indonesia dengan melancarkan aksi militernya pada tahun 1948 (Aksi Militer Belanda Pertama) dan tahun 1948 (Aksi Militer Belanda Kedua), dan pemberontakan PKI Madiun yang didalangi oleh Muso dan Amir Syarifuddin pada tahun 1948. Era merebut dan mempertahankan kemerdekaan mengandung nilai juang yang paling kaya dan lengkap sebagai titik kulminasinya adalah pada perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Nilai-nilai kejuangan yang terkandung dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan ‘adalah sebagai berikut :

1. Nilai kejuangan relegius (iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa).
2. Nilai kejuangan rela dan ikhlas berkorban.
3. Nilai kejuangan tidak mengenal menyerah.
4. Nilai kejuangan harga diri.
5. Nilai kejuangan percaya diri.
6. Nilai kejuangan pantang mundur.
7. Nilai kejuangan patriotisme.
8. Nilai kejuangan heroisme.
9. Nilai kejuangan rasa senasib dan sepenanggungan.
10. Nilai kejuangan rasa setia kawan.
11. Nilai ke juangan nasionalisme dan cinta tahah air
12. Nilai kejuangan persatuan dan kesatuan.

e. Era Mengisi Kemerdekaan.
Pada awal mengisi kemerdekaan timbul berbagai masalah antara lain timbul pergantian kabinet sebanyak 27 kali dan terjadinya berbagai pemberontakan-pemberontakan’i seperti : DIITII, APRA, RMS, Andi Azis, Kahar Muzakar, PRRI/Permesta, dan lain-lain serta terjadinya berbagai penyimpangan dalam penyelenggaraan negara sehingga timbul Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali pada UUD 1945, penyimpangan y’ang sangat mendasar adalah mengubah pandangan hidup bangsa Indonesia Pancasila menjadi ideologi Komunis, yaitu dengan meletusnya peristiwa G30S/PKI. Peristiwa ini dapat segera ditumpas berkat perjuangan TNI pada waktu itu bersama-sama rakyat, maka lahir Orde Baru yaitu kembali kepada tatanan kehidupan yang baru dengan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara mumi dan konsekuen. Selama Orde Baru pembangunan berjalan lancar, tingkat kehidupan rakyat perkapita naik, namun penyelenggaraan negara dan rakyat bermental kurang baik sehingga timbul korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) mengakibatkan krisis keuangan, krisis ekonomi dan krisis moneter serta akhimya terjadi krisis kepercayaan yang ditandai dengan turunnya Kepemimpinan Nasional, kondisi tersebut yang menjadi sumber pemicu terjadinya gejolak sosial. Kondisi demikian ditanggapi oleh mahasiswa dengan aksi-aksi dan tuntutan “Reformasi”, yang pada hakekatnya reformasi adalah perubahan yang teratur, terencana, terarah dan tidak merubah/menumbangkan suatu yang sifatnya mendasar Nilai yang terkandung pada era mengisi kemerdekaan adalah semangat dan tekad untuk mencerdaskan bangsa, mengentaskan kemiskinan dan memerangi keterbelakangan, kemandirian, penguasaan IPTEK serta daya saing yang tinggi berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 sehingga siap menghadapi abad ke-21 dalam era globalisasi.
Dari uraian tersebut diatas bahwa sejarah perjuangan bangsa memiliki peranan dalam memberikan kontribusi niJai-niiai kejuangan bangsa dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan untuk tetap utuh dan tegaknya NKRI yaitu SATU INDONESIA SATU.
Proses Bangsa Yang Menegara.
Proses bangsa menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingannya oleh bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya Bela Negara. Dalam rangka upaya Bela Negara agar dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, sikap dan tindak/perilaku bangsa yang berbudaya sebagai dorongan/motivasi adanya keinginan untuk sadar Bela Negara sebagai berikut : Bangsa Yang Berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya “Tuhan” disebut Agama; Bangsa Yang Mau Berusaha, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan lingkungan, berhubungan sesamanya dan alam sekitarnya disebut Sosial; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan Kekuasaan, disebut Politik; Bangsa Yang Mau Hidup Aman Tenteram dan Sejahtera, berhubungan dengan rasa kepedulian dan ketenangan serta kenyamanan hidup dalam negara disebut Pertahanan dan Keamanan.
Pada zaman modern adanya negara lazim_ya dibenarkan oJeh anggapan-anggapan atau pandangan kemanusiaan. Demikian pula halnya menurut bangsa Indonesia, sebagaimana dirumuskan di dalam Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945, adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan, yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan harus dihapuskan. Apabila “dalil” inj kita analisis secara teoritis, maka hidup berkelompok “baik bermasyarakat, berbangsa dan bernegara seharusnya tidak mencerminkan eksploitasi sesama manusia (penjajahan) harus berperikemanusiaan dan harus berperikeadilan. Inilah teori pembenaran paling mendasar dari pada bangsa Indonesia tentang bernegara. Hal yang kedua yang memerlukan suatu analisa ialah bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, mengapa dalam penerapannya sering timbul pelbagai ragam konsep bernegara yang kadang-kadang dapat saling bertentangan. Perbedaan konsep tentang negara yang dilandasi oleh pemikiran ideologis adalah penyebab utamanya, sehingga perlu kita pahami filosofi ketatanegaraan tentang makna kebebasan atau kemerdekaan suatu bangsa dalam kaitannya dengan ideologinya. Namun di dalam penerapannya pada zaman modern, teori yang universal ini didalam kenyataannya tidak diikuti orang. Kita mengenal banyak bangsa yang menuntut wilayah yang sama, demikian pula halnya banyak pemerintahan yang menuntut bangsa yang sama. Orang kemudian beranggapan bahwa pengakuan dari bangsa lain, memerlukan mekanisme yang memungkinkan hal tersebut adalah lazim disebut proklamasi kemerdekaan suatu negara.
Perkembangan pemikiran seperti ini mempengaruhi pula perdebatan di dalam PPKI, baik didalam membahas wilayah negara maupun di dalam merumuskan Pembukaan UUD 1945 yang sebenarnya direncanakan sebagai naskah Proklamasi. Oleh karena itu merupakan suatu kenyataan pula bahwa tidak satupun warga negara Indonesia yang tidak menganggap bahwa terjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pada waktu Proklamasi 17 Agustus 1945, sekalipun ada pihak-pihak terutama luar negeri yang beranggapan berbeda dengan dalih teori yang universal....

Selasa, 12 Januari 2010

Mengenal Windows 7 (seven)

Windows 7 (seven) merupakan sistem operasi yang dikembangkan oleh microsoft dari sistem operasi sebelumnya Microsoft Windows XP dan Vista.
Microsoft Windows 7 memiliki tampilan desktop yang tidak jauh berbeda dengan windows vista namun sudah lebih disempurnakan seperti tombol start yang terlihat lebih hidup.
Untuk melakukan installasi windows 7 pada komputer anda membutuhkan spesifikasifikasi minimum komputer yang harus diperhatikan adalah :

Processor 1 GHz dengan 32-bit atau 64-bit
Memory 1 GB, namun masih bisa diinstall pada komputer yang memiliki memori 512 MB
Space hard disk minimum 10 GB
Graphics dengan memory 128 MB namun masih bisa diinstall pada graphics dengan memory 64 MB.

Berikut ini adalah tampilan sistem operasi microsoft windows 7



Tampilan menu Start - Windows 7 yang cukup menarik dengan tombol start yang tidak jauh berbeda dengan windows vista.






Efek-efek yang dihasilkan windows 7 sangat halus dengan desain grafis 3D yang semakin menarik dan fitur-fitur menarik lainnya.



Pada Control Panel sedikit dikurangi dari tampilan control panel windows vista. Pada windows vista control panel terdiri dari System and Maintenace, Security, Network and Internet, Hardware and Sound, Programs, User Account and Family, Appearance and Personalization, Clock-Language and Region, Ease of Access, Mobile PC dan Additional Options sedangkan pada control panel windows 7 terdiri dari System and Security, Network and Internet, Hardware and Sound, Programs, User Accounts and Family Safety, Appearance and Personalization, Clock-Language and Region serta Ease of Access.

Keunggulan dan Kelemahan Windows 7

Windows 7 versi beta (uji coba) telah terilis dan dikabarkan akhir tahun ini atau awal tahun 2010 versi finalnya akan muncul. Sebenarnya, Windows 7 merupakan anak turunannya dari Windows Vista. Dimana tidak terlalu mencolok perubahannya. Sedangkan kalo perubahan dari Windows 2000 ke XP, maupun XP ke Windows Vista, terjadi perubahan total.

Dan yang menjadi pertanyaan disini, apa sih keunggulan dan kelemahan windows 7 yang merupakan produk sistem operasi dari microsoft itu dari versi-versi windows sebelumnya??

Kelebihan :
1. proses boot/shut down lebih cepat
2. konsumsi daya CPU, hard disk (HD) dan memori yang dibutuhkan system service lebih sedikit
3. Mengoptimisasi prefetching baik untuk HD maupun SSD
4. Tampilan Lebih bagus dari segi 3 demensinya yang menonjol
5. Fitur sekurity yang benar-benar ketat.

Kelemahan / Kekurangan :
1. Beberapa aplikasi belum bisa beroperasi di Windows 7
2. Bug pada Windows Player 12
3. Ada hardware yang bisa langsung dikenali di Vista, tapi tidak di Windows 7
4. Susah memaksa software yang sebelumnya bisa dipaksakan diinstall di Vista, juga dipasang di Windows 7

Namun karena yang muncul sekarang masih merupakan versi uji coba, sehingga masih terdapat banyak kekurangan. ”Tampilannya mendekati Windows Vista dan terlihat lebih hidup. Tetapi untuk secara keseluruhan memang belum bisa dinilai, karena versi finalnya belum keluar.

Instal Windows Vista dengan RAM 256MB Posted by Chalicious on 27 June, 2007

This item was filled under [ Operating System ]

Tadi pagi (jam 8 ), iseng-iseng berhadiah, saya coba menginstal Windows Vista Bussiness Edition dengan ram hanya 256MB, berhubung 16MB dipakai untuk onboard vga, maka total ram buat system cuma 240MB.

3 hari sebelumnya, saya gagal menginstal Windows Vista Bussiness Edition berhubung ram hanya 240MB, dan Windows Vista Bussiness Edition mensyaratkan agar ram minimal saat menginstal adalah 512MB.

Saya bersabar, dan sedikit berselancar untuk mencari cara lain (kita semua tahu bahwa Windows mempunyai banyak kelemahan, so pasti banyak bahan yang bisa diambil dari internet untuk mengakali kurangnya ram ini). Dan, wualah… ternyata saya sampai pada satu situs yang menyarankan saya men-download suatu patch yang menghalangi pemeriksaan ram ini. Nama situsnya: http://keznews.com/2273_256_MB_RAM_Windows_Vista_Crack

Setelah saya download file bernama vista_nomem.exe, saya bawa ke rumah, dan tadi pagi baru saya coba…

Saya patch, dan ternyata bisa… hehehe…
bukan main senang saya bisa menginstal Vista.

Proses instal berlangsung kurang lebih 45 menit.

Bagi yang pernah nginstal O.S. Linux pasti merasa bahwa menginstal Vista sedikit mirip dengan menginstal Linux, berhubung tampilannya tidak seperti varian Windows lainnya.

Setelah satu jam, hehe… (jam 9)
Saya perhatikan daleman Vista, terNYata LUMaYan Beda BaNGEt saMa Windows XP. Saya coba klik kanan, menu Display Option (Properties) tidak saya temukan, alih-alih terdapat pilihan Personalize,… yah beda banget kan…!!!

Terus, menu di Control Panel, juga berbeda…
Wuih, pokoknya harus menyesuaikan diri lagilah.

Biar temen2 percaya kalo saya emang nginstal Vista dengan ram 240MB, saya upload snapshotnya disini.

Seudah 30menit mengagumi tampilan Vista, saya lihat di Task Manager, ternyata proses yang jalan lumayan banyak (38 proses) dan cpu usage pun mencapai 70-80% rata-rata.

Seperti biasa, saya matikan service yang berjalan (ilmu waktu ngoprek XP nih, ketik services.msc di kolom searchnya Vista), saya hanya mematikan fitur-fitur yang tidak saya pakai, seperti service-service yang berbau jaringan atau internet, dan tidak lama kemudian, kinerjanya lumayan enak dibawa kesana-kesini,..

So, buat temen-temen di luar sana yang mempunyai ram kecil, don’t worry, coba aja trik yang seperti saya gunakan.
BUT, seperti biasa, untuk O.S. Windows memang lebih besar ram maka lebih baik lagi.
Minusnya untuk nginstal Vista dengan ram kecil, ya tampilannya kaga dapet WOWnya, seperti sidebar. But, better than nothing lah.

btw, Vista saya dual boot dengan XP tapi beda harddisk. Vista saya instal di partisi dengan ukuran 13GB.

Menginstall Windows 7 Beta Published Date January 25, 2009 by maseko

Windows 7Sebagian dari Anda mungkin sudah mendownload Windows 7 Beta bahkan mungkin sudah mencobanya. Bagi yang belum dan memang ingin mencobanya dan belum mendownload, Microsoft telah mengumumkan bahwa akses registrasi untuk mendapatkan product key dan download Windows 7 Beta diperpanjang dari yang sebelumnya 24 Januari 2009 menjadi 10 Februauri 2009. Untuk proses aktivasi untuk product key yang telah diperoleh masih dapat dilakukan setelah tanggal tersebut.

Misalnya nanti akses registrasi untuk mendapatkan product key telah habis waktunya, bisa dicoba menggunakan Windows 7 Beta Product Key yang berdasarkan pengalaman registrasi saya ternyata hanya menyediakan beberapa kode yang sama dan masing-masing dapat digunakan berulang-ulang.

Hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan download dan mencoba menginstall adalah spesifikasi komputer minimum yang direkomendasikan agar nantinya Windows 7 Beta dapat berjalan. Berdasarkan informasi di situs Windows 7, spesifikasi minimum yang direkomendasikan adalah sebagai berikut:

*

1 GHz 32-bit or 64-bit processor
*

1 GB of system memory
*

16 GB of available disk space
*

Support for DirectX 9 graphics with 128 MB memory (to enable the Aero theme)
*

DVD-R/W Drive
*

Internet access (to download the Beta and get updates)

Penting juga diperhatikan selain spesifikasi tersebut adalah ketersediaan driver untuk hardware yang digunakan. Pada beberapa berita mungkin dituliskan jika Windows 7 beta sudah mendukung banyak driver hardware, dan bisa jadi memang begitu, tetapi bukan berarti untuk semua hardware. Untuk hardware-hardware tertentu ada kemungkinan tetap tidak dapat diinstall dengan driver yang sesuai baik melalui akses update driver online Windows maupun pada vendor hardware tersebut. Misalnya ketika saya menginstall pada notebook lama Compaq V2014, driver untuk video, audio, dan wifi, tidak ditemukan. Yang mungkin dapat dijadikan patokan, jika misalnya suatu hardware sudah didukung driver untuk Windows Vista, kemungkinan besar sudah pula tersedia driver untuk Windows 7 Beta.

Mengenai kapasitas hardisk, besar ruang 16 GB tersebut sudah termasuk besar kapasitas untuk menginstall software-software yang sekiranya diperlukan, dan untuk murni kapasitas yang dikonsumsi setelah hasil install Windows 7 Beta adalah sekitar 10 GB. Selain memperhatikan ruang hardisk yang diperlukan untuk lokasi install Windows 7 Beta, perlu pula diketahaui bahwa Windows 7 Beta memerlukan ruang pada partisi sistem (partisi yang mengandung boot sector) setidaknya sebesar 200 MB sebagai lokasi boot loader dan program recovery. Partisi sistem ini mungkin akan sama dengan partisi boot (partisi di mana file-file sistem operasi diletakkan), tetapi bisa jadi berbeda seperti yang berlaku pada komputer yang saya gunakan seperti gambar berikut:

Image149

Di sini besar partisi sistem hanya sebesar 7 MB, dan ketika memilih partisi lain yang akan dijadikan lokasi instalasi Windows 7 Beta, maka akan medapatkan “Setup unable to use the existing system partition because it does not contain the required free space.” Untuk mengatasinya maka partisi sistem harus diperbesar menggunakan bantuan software partition manager seperti GParted atau Easeus. Berdasarkan pengalaman, beberapa kali mencoba memperbesar partisi sistem dengan Gparted berakhir dengan error, namun berlangsung lancar ketika menggunakan Easeus Partition Manager.

Ketika segala sesuatunya telah siap termasuk juga mempertimbangkan bahwa Windows 7 Beta bukanlah produk jadi, maka proses instalasi dapat dilakukan melalui DVD hasil burning file .iso yang didownload dan mengatur komputer untuk booting melalui DVD tersebut.

Foto-foto tampilan layar berikut menggambarkan proses instalasi yang pernah saya lakukan untuk menjadikan komputer dual booting antara Windows Vista dengan Windows 7 Beta.

Image162

Layar pertama yang muncul setelah proses booting dengan DVD Windows 7 Beta.

Image163

Mengklik “Insall Now” kecuali ingin membaca apa yang perlu diketahui sebelum menginstall. Dokumen yang ditampilkan masih berisi materi untuk Windows Vista.

Image165

Layar persetujuan lisensi Microsoft Pre-release Software.

Image166

Memilih tipe instalasi, apakah untuk mengupgrade (yang dapat dilakukan dari Windows Vista SP1) atau tipe Custom. Pilihan Custom (advanced) inilah yang saya pilih karena akan melakukan instalasi baru Windows 7 Beta pada partisi yang akan saya tentukan sendiri.

Image167

Memilih partisi yang akan digunakan yang saya sediakan sebesar 20 GB. Sebelumnya partisi ini belum diformat (unallocated space) dan saya mencoba menggunakan fasilitas format yang disediakan dengan mengklik Drive options. Di sini dapat dilihat pula besar partisi sistem masih tersisa 706 MB, jadi sudah cukup memenuhi syarat 200 MB yang diperlukan oleh Windows 7 Beta.

Image170

Tampilan ketika proses intalasi berlangsung. Selanjutnya tinggal menunggu sampai selesai. Pada tahap ini komputer akan melakukan restart (berdasarkan hitungan saya sebanyak dua kali) dan melanjutkan proses install sampai selesai.

Image171

Salah satu tampilan ketika proses intalasi setelah restart dan hampir selesai.

Image172

Tampilan boot manager untuk memilih apakah saya akan booting Windows 7 Beta atau Windows Vista. Secara default, hasil instalasi akan menjadikan komputer booting dengan Windows 7 jika tidak memilih dalam waktu 30 detik.

Mohon maaf jika foto yang ditampilkan berkualitas jelek karena menggunakan kamera telepon genggam. Jika tidak ada halangan pada posting berikutnya mungkin akan saya bagi hasil screenshot layar Windows 7 Beta.

Bagian-bagian SIM

SIM merupakan kumpulan dari sistem informasi:

* Sistem informasi akuntansi (accounting information systems), menyediakan informasi dan transaksi keuangan.
* Sistem informasi pemasaran (marketing information systems), menyediakan informasi untuk penjualan, promosi penjualan, kegiatan-kegiatan pemasaran, kegiatan-kegiatan penelitian pasar dan lain sebagainya yang berhubungan dengan pemasaran.
* Sistem informasi manajemen persediaan (inventory management information systems).
* Sistem informasi personalia (personal information systems).
* Sistem informasi distribusi (distribution information systems).
* Sistem informasi pembelian (purchasing information systems).
* Sistem informasi kekayaan (treasury information systems).
* Sistem informasi analisis kredit (credit analysis information systems).
* Sistem informasi penelitian dan pengembangan (research and development information systems).
* Sistem informasi analisis software
* Sistem informasi teknik (engineering information systems).

Proses manajemen SIM

Proses manajemen didefinisikan sebagai aktivitas-aktivitas:

* Perencanaan, formulasi terinci untuk mencapai suatu tujuan akhir tertentu adalah aktivitas manajemen yang disebut perencanaan. Oleh karenanya, perencanaan mensyaratkan penetapan tujuan dan identifikasi metode untuk mencapai tujuan tersebut.
* Pengendalian, perencanaan hanyalah setengah dari peretempuran. Setelah suatu rencana dibuat, rencana tersebut harus diimplementasikan, dan manajer serta pekerja harus memonitor pelaksanaannya untuk memastikan rencana tersebut berjalan sebagaimana mestinya. Aktivitas manajerial untuk memonitor pelaksanaan rencana dan melakukan tindakan korektif sesuai kebutuhan, disebut kebutuhan.
* Pengambilan Keputusan, proses pemilihan diantara berbagai alternative disebut dengan proses pengambilan keputusan. Fungsi manajerial ini merupakan jalinan antara perencanaan dan pengendalian. Manajer harus memilih diantara beberapa tujuan dan metode untuk melaksanakan tujuan yang dipilih. Hanya satu dari beberapa rencana yang dapat dipilih. Komentar serupa dapat dibuat berkenaan dengan fungsi pengendalian.

Tujuan SIM

* Menyediakan informasi yang dipergunakan di dalam perhitungan harga pokok jasa, produk, dan tujuan lain yang diinginkan manajemen.
* Menyediakan informasi yang dipergunakan dalam perencanaan, pengendalian, pengevaluasian, dan perbaikan berkelanjutan.
* Menyediakan informasi untuk pengambilan keputusan.

Ketiga tujuan tersebut menunjukkan bahwa manajer dan pengguna lainnya perlu memiliki akses ke informasi akuntansi manajemen dan mengetahui bagaimana cara menggunakannya. Informasi akuntansi manajemen dapat membantu mereka mengidentifikasi suatu masalah, menyelesaikan masalah, dan mengevaluasi kinerja (informasi akuntansi dibutuhkan dam dipergunakan dalam semua tahap manajemen, termasuk perencanaan, pengendalian dan pengambilan keputusan).

karya ilmiah sistem informasi manajemen Written by LIA AMELIA on January 5, 2010 – 2:08 pm

SIM adalah suatu sistem yang dirancang untuk menyediakan informasi guna mendukung pengambilan keputusan pada kegiatan manajemen dalam suatu organisasi. Sistem merupakan kumpulan elemen yang saling berhubungan satu sama lain yang membentuk satu kesatuan dalam usaha mencapai suatu tujuan. Di dalam perusahaan, yang dimaksud elemen dari sistem adalah departemen-departemen internal, seperti persediaan barang mentah, produksi, persediaan barang jadi, promosi, penjualan, keuangan, personalia; serta pihak eksternal seperti supplier dan konsumen yang saling terkait satu sama lain dan membentuk satu kesatuan usaha. Informasi adalah hasil pemrosesan data yang diperoleh dari setiap elemen sistem tersebut menjadi bentuk yang mudah dipahami dan merupakan pengetahuan yang relevan yang dibutuhkan oleh orang untu menambah pemahamannya terhadap fakta-fakta yang ada. Informasi bagi setiap elemen akan berbeda satu sama lain sesuai dengan kebutuhannya masing-masing Manajemen terdiri dari proses atau kegiatan yang dilakukan oleh pengelola perusahaan seperti merencanakan (menetapkan strategi, tujuan dan arah tindakan), mengorganisasikan, memprakarsai, mengkoordinir dan mengendalikan operasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Sistem Informasi Manajeman adalah sistem informasi yang digunakan untuk menyajikan informasi yang digunakan untuk mendukung operasi, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam sebuah organisasi.
Dengan kata lain SIM adalah sebagai suatu sistem berbasis komputer yang menyediakan informasi bagi beberapa pemakai dengan kebutuhan yang sama. Para pemakai biasanya membentuk suatu entitas organisasi formal, perusahaan atau sub unit dibawahnya. Informasi menjelaskan perusahaan atau salah satu sistem utamanya mengenai apa yang terjadi di masa lalu, apa yang terjadi sekarang dan apa yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. Informasi tersebut tersedia dalam bentuk laporan periodik, laporan khusus dan ouput dari model matematika. Output informasi digunakan oleh manajer maupun non manajer dalam perusahaan saat mereka membuat keputusan untuk memecahkan masalah.
Perancangan, penerapan dan pengoperasian SIM adalah mahal dan sulit. Upaya ini dan biaya yang diperlukan harus ditimbang-timbang. Ada beberapa faktor yang membuat SIM menjadi semakin diperlukan, antara lain bahwa manajer harus berhadapan dengan lingkungan bisnis yang semakin rumit. Salah satu alasan dari kerumitan ini adalah semakin meningkatnya dengan muncunya peraturan dari pemerintah.
Lingkungan bisnis bukan hanya rumit tetapi juga dinamis. Oleh sebab itu manajer harus membuat keputusan dengan cepat terutama dengan munculnya masalah manajemen dengan munculnya pemecahan yang memadai.
. Fungsi Sistem Informasi
Setiap sistem informasi akuntansi akan melaksanakan lima fungsi utamanya yaitu :
• Mengumpulkan dan menyimpan data dari semua aktivitas dan transaksi perusahaan.
• Memproses data menjadi informasi yang berguna pihak manajemen.
• Memanajemen data-data yang ada kedalam kelompok-kelompok yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.
• Mengendalikan kontrol data yang cukup sehingga aset dari suatu organisasi atau perusahaan terjaga.
• Penghasil informasi yang menyediakan informasi yang cukup bagi pihak manajemen untuk melakukan perencanaan, mengeksekusi perencanaan dan mengkontrol aktivitas.
Tujuan Sistem Informasi Manajemen
• Menyediakan informasi yang dipergunakan di dalam perhitungan harga pokok jasa, produk, dan tujuan lain yang diinginkan manajemen.
• Menyediakan informasi yang dipergunakan dalam perencanaan, pengendalian, pengevaluasian, dan perbaikan berkelanjutan.
• Menyediakan informasi untuk pengambilan keputusan
Komponen / Unsur Sistem Informasi Manajeman
Komponen sistem informasi adalah seluruh komponen yang berhubungan dengan teknik pengumpulan data, pengolahan, pengiriman, penyimpanan, dan penyajian informasi yang dibutuhkan untuk manajemen, meliputi:
a. Sistem Administrasi dan Operasional
Sistem ini melaksanakan kegiatan-kegiatan rutin seperti bagian personalia, administrasi dan sebagainya dimana telah ditentukan prosedur-prosedurnya dan sistem ini harus diteliti terus menerus agar perubahan-perubahan dapat segera diketahui.
b. Sistem Pelaporan Manajemen
Sistem ini berfungsi untuk membuat dan menyampaikan laporan-laporan yang bersifat periodik kepada pengambil keputusan atau manajer.
c. Sistem Database
Berfungsi sebagai tempat penyimpanan data dan informasi oleh beberapa unit organisasi, dimana database mempunyai kecenderungan berkembang sejalan dengan perkembangan organisasi, sehingga interaksi antar unit akan bertambah besar yang menyebabkan informasi yang dibutuhkan juga akan semakin bertambah.
d. Sistem Pencarian
Berfungsi memberikan data atau informasi yang dibutuhkan dalam pengambilan keputusan sesuai dengan permintaan dan dalam bentuk yang tidak terstruktur.
e. Manajemen Data
Berfungsi sebagai media penghubung antara komponen-komponen sistem informasi dengan database dan antara masing-masing komponen sistem informasi.
Sistem informasi manajemen perkantoran
Latar belakang Sistem Informasi Manajemen Perkantoran.
Informasi merupakan obyek atau data apapun yng bisa digunakan oleh pengguna informasi untuk mencapai tujuan tertentu sesuai dengan yang diinginkan.Informasi diperoleh dari sumber-sumber informasi yang terdapat dimana saja kita jumpai.Dalam segala aspek kehidupan manusia selalu tidak bisa terpisah dari informasi,baik informasi yang sifatnya individual maupun informasi yang berisifat umum atau general.Dalam kenyataanya manusia selalu membutuhkan informasi untuk melakukan aktifitas apupun dan dimanapun,informasi yang dibutuhkan bisa berupa lisan maupun tulisan bahkan Visual dan audio visual.Dari waktu ke waktu informasi mengalami perkrmbanagan yang sangat cepat seitring dengan perkembangan ilmut eknologi informasi,dengan berkembangya teknologi informasi maka para pennguna informasi semakin mudah memperoleh informasi sesuai dengan kebutuhan,namun perkembangan terbebut harus di imbangi dengan perkembangan Sumber daya manusia dan didukung dengan media atau sarana informasi yang memadai.
Hal ini sangat mendukung segala aktifitas manusia dalam berbagi bidang,satu diantaranya dalam bidang Perkantoran.Suatu Perkantoran dimanapun selalu membutukan akan informasi-informasi penting yang digunakan dalam suatu aktifitas mencapai tujuan.Informasi dalam perkantoran merupakan informasi yang selalu bisa digunakan oleh pelaku atau personel yang beraktifitas didalam kantor tersebut.Dengan bebagai macam jenis maupun tingkat pentingnya suatu informasi yang harus disampaikan antara sumber-sumber informasi dengan penerima informasi,maka perlu adaya pengaturan sistem didalam pengelolaan informasi tersebur,yang biasa disebut sebagai Sistem Informasi Manajemen Perkantoran.Sistem tersebut bejalan dan berkembang didalam perkantoran dan merupakan Sumber daya konseptual sangat penting untuk mendukung berlangsungnya aktifitas perkantoran.
Tujuan
Tujuan utama adanya Sistem Informasi Manajemen Perkantoran adalah untuk membatu memudahkan pengguna informasi dalam memperoleh informasi yang berguna sebagai acuan atau sebagai dasar melaukan aktifitas mencapai tujuan organisai atau dalam hal ini adalah organisasi perkantoran. Selain dari pada itu informasi merupakan nilai wawasan yang tidak terbatas,semakin luas dan akurat subuah informasi,maka akan mendasari perkembangan sumber daya manusia dalam meningkatakan nilai-nilai pengelolaan informasi perkantoran.Sistem Informasi Manajemen Perkantoran tidak hanya berfokus pada sistem informasi internal perkantoran itu sendiri,namun bisa juga berhubungan dengan sistem informasi yang ada diluar (external) perkantoran dalam mengikuti perkembangan teknologi informasi.
Pengguna
Dalam Sistem informasi manajemen perkantoran,yang menggunakan sistem tersebut bisa kita sebut sebagai pengguna sistem,diantaranya adalah pengelola Sistem, sumber informasi atau pemberi informasi dan pemakai atau pemerima informasi.Dalam Perkantoran pengelola Sistem biasa di dilakukan oleh personil Technology Information (TI),sedangakan sumber atau pemberi informasi dilakukan oleh siapa saja yang beraktifitas didalam perkantoran tersebut,begitu juga untuk penerima informasi.Batasan-batasan atau garis wewenang pengguna Sistem informasi manajemen perkantoran,tidak bisa diuraikan secara mendetil kerena pengaturanya disesuaikan dengan tugas dan tanggungjawab pengguna sistem tersebut,dalam hal ini ditentukan oleh manajemen dari organisasi perkantoran tersebut.
Pengembangan
Dalam era saat ini perkembangan teknologi informasi external (diluar lingkungan perkantoran) harus selau diikuti oleh perkembangan teknologi yang ada atau yang sedang dikembangkan didalam internal perkantoran.Perkembangan dalam teknologi informasi sangat berperan penting dalam mendukung pengembangan Sistem informasi manajemen perkantoran,dalam pengembanganya melibatkan beberapa faktor yaitu,pelaku Sistem dan media / sarana pendukung yang memadai untuk mampu memenuhi kebutuhan infrastruktur didalam sistem yang akan dikembangkan.Misalnya menggunakan Hardware dan Software yang tepat guna untuk mencapai tujuan dari pada Sistem tersebut dikembangkan.
VN:F [1.6.8_931]